X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Tempat Bimbel CPNS Terbaik dan Terpercaya

 


Apa itu CPNS?

Berkarir sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Orang-orang berpikiran bahwa PNS merupakan profesi yang terbilang aman dan stabil dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Oleh karena itu, satu posisi yang ada dalam suatu instansi bisa diperebutkan oleh ribuan orang dalam seleksi yang disebut dengan Bimbel CPNS. Tetapi sebelum kita lanjutkan pembahasannya kami juga mengunggah artikel yang berjudul Bimbel Beasiswa S3 anda bisa membacanya dengan klik yang tertera. Jika sudah mari kita lanjutkan pembahasannya.

Calon Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa dikenal dengan singkatan CPNS merupakan seorang pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan CPNS tahap I. CPNS belum memiliki kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai PNS dengan gaji 100%. Seorang CPNS akan digaji dengan persentase sebesar 80% sesuai dengan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pada saat berstatus sebagai seorang CPNS, kompetensi dan kinerja mereka akan dinilai berdasarkan formasi pada saat mereka telah dinyatakan lulus seleksi menjadi CPNS. Namun, apabila mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap II, maka status calon dapat ditunda dengan ketentuan dalam waktu yang telah ditentukan. Kemudian jika mereka belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, maka mereka akan dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Menjadi PNS

Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda harus mengetahui  apa saja persyaratannya. Adapun persyaratannya yaitu diwajibkan memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

1. Mengikuti diklat prajabatan yang dikenal dengan sebutan latsar atau latihan dasar, dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.

2. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

3. Pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum sebagaimana yang telah ditentukan.

Jika telah memenuhi kewajiban di atas (tes seleksi tahap III), maka seorang CPNS akan mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti dari SK CPNS yang telah dimiliki sebelumnya.

Mengacu pada ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang telah diganti dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 yang menyatakan bahwa CPNS yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, tentunya setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.

Rangkaian Masa Calon PNS

Perlu diketahui bahwa, sebagai seorang Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa rangkain masa dikenal dengan sebutan masa pengadaan dan masa prajabatan atau sering juga disebut dengan masa percobaan.

Nah, apa saja itu? Yuk, simak artikel ini sampai akhir.

1. Masa Pengadaan CPNS

Masa pengadaan merupakan waktu dimana instansi mengumumkan adanya formasi kosong pada susunan jabatan struktural di lembaganya. Kondisi ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor: pegawai sebelumnya memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau alasan lain yang membuat pegawai terpaksa mundur, sepert penyakit berat, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pada masa pengadaan ini, setiap warga negara Indonesia berhak atas pengajuan diri untuk mengisi posisi tersebut dengan catatan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan instansi.

2. Masa Percobaan CPNS

Pada masa percobaan, Anda harus melalui serangkaian seleksi, yaitu seleksi administrasi dan dua jenis seleksi kompetensi. Jika Anda mampu dan berhasil membuktikan bahwa Anda adalah orang yang layak untuk mengisi jabatan kosong tersebut, maka Anda akan digelari sebagai CPNS. Setelah pemberian Surat Keterangan CPNS dan diberikan SPMT, maka Anda resmi memasuki masa percobaan.

Peserta seleksi wajib bertugas selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemberian Surat Perintah Melaksanakan Tugas. Jika tidak, otomatis peserta dianggap mengundurkan diri dan akan diberikan sanksi sebagaimana telah ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sedangkan untuk masa percobaan minimal selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun.

3. Masa Kerja Lampau CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, beberapa CPNS memiliki masa kerja yang dapat diperhitungkan. Perhitungan masa kerja tersebut akan menjadi acuan penetapan nominal gaji pegawai setelah diresmikan menjadi PNS.

Masa kerja lampau CPNS merupakan waktu pada saat menjadi CPNS, dengan pengecualian tidak termasuk waktu mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah, saat menjabat di instansi pemerintahan, (seperti menjadi Bupati atau Walikota), dan lain nya.

Masa kerja lampau yang dimaksudkan adalah waktu selama menjalankan tugas negara atau masa penugasan. Misalnya, menjadi dokter dengan status pegawai tidak tetap, perangkat desa, atau pegawai pemerintah dalam status lainnya. Kemudian untuk masalah gaji, para CPNS yang telah diangkat menjadi PNS akan menyesuaikan golongan pada saat waktu pengabdian yang telah tugaskan.

4. Masa Kerja Golongan

Masa ini merupakan penghitungan masa kerja PNS sejak mendapatkan kenaikan pangkat terakhir sampai dengan pensiun atau berhenti bekerja. Sebagaimana masa kerja lampau, penetapan gaji akan diberikan setelah pengangkatan menjadi PNS, tentunya menyesuaikan dengan golongan pada saat waktu pengabdian.

Regulasi Masa Kerja Golongan (MKG) terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dengan ini, pegawai juga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala.

5. Masa Kerja Keseluruhan

Masa kerja keseluruhan ini dapat dihitung dari sejak pegawai mendapatkan status CPNS hingga mencapai usia pensiun atau meninggal dunia. Sekedar diketahui, masa cuti di luar tanggungan negara tidak terhitung. Hal ini mengacu pada peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

6. Masa Pensiun

Masa pensiun merupakan waktu seorang PNS telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sebagaimana yang telah ditetapkan instansi. Umumnya, masa pensiun PNS berkisar pada usia 56 tahun.

Bagaimana Menyikapi Lulus/Tidaknya Tes Seleksi CPNS

Pada saat Anda telah dinyatakan lulus tes seleksi CPNS, ada baiknya Anda mulai persiapkan diri kembali untuk ujian selanjutnya. Meskipun ujian kali ini adalah ujian  praktik, tidak berarti Anda harus melepaskan diri dari yang namanya wawasan. Jangan pernah berhenti mengulang-ulang belajar materi kembali, Anda harus tetap konsentrasi bagaimana caranya agar kinerja makin naik tingkat.  Sementara itu, bagi Anda yang belum beruntung dan dinyatakan tidak lulus, tetap semangat dan jangan putus asa. Anda bisa mendaftar kembali di periode berikutnya dengan belajar lebih giat lagi.

Bagaimana dengan artikel diatas yang berjudul Bimbel CPNS Terbaik semoga sudah menambah wawasan anda dan sudah memberikan informasi yang anda butuhkan.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar