X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pendidikan POLISI

Larangan yang tidak boleh dilakukan ketika pendidikan polisi
Sumber: swatvnews.id


Setelah dinyatakan lolos menjadi calon siswa Bintara Polisi atau casis Bintara Polisi. Maka, selanjutnya akan mendapatkan pendidikan POLISI, di Sekolah Polisi Negara atau SPN. Lama pendidikan tujuh bulan. Dalam proses pendidikan akan mendapatkan sejumlah pelatihan, baik pelatihan fisik, materi pengetahuhan sampai dengan kedisiplinan.  

Meskipun, dinyatakan lolos menjadi casis Bintara Polisi dan menjalani pendidikan di SPN, tidak menutup kemungkinan untuk dinyatakan gagal menjadi Polisi. Lantaran, casis pada saat masa pendidikan di SPN melanggar aturan yang dikeluarkan.

Sebelum mengetahui lebih jauh tentang larangan apa saja yang harus dihindari ketika tengah menjalani SPN. Maka, kami akan menyajikan uraian singkat tentang bentuk latihan apa saja yang ada di SPN.

Berikut latihan yang harus dihadapi pada saat SPN :
A.   Dua bulan pertama, para casis Bintara Polisi, akan mendapatkan pelatihan fisik setiap hari. Berupa latihan lari yang dilakukan setiap hari.
B.   Setelah dua bulan berlalu, maka latihan fisik mulai dikurangi. Lebih banyak mendapatkan materi wawasan dan pengetahuhan.

Setelah mengetahui latihan saat tengah menempuh pendidikan SPN. Maka selanjutnya kami akan menyajikan larangan yang tidak boleh dilakukan casis Bintara Polisi.
a.    Casis Bintara Polisi, tidak diperbolehkan menggunakan handphone, sehingga tidak dapat melakukan komunikasi dengan orang lain. Handphone dierikan ketika mendapatkan agenda izin bermalam di luar (IBL).
b.    Melakukan pelanggaran aturan terutama moral. Seperti melakukan pencurian. Hal ini lantaran pencurian tidak mencerminkan sikap moral dari Polisi.
c.    Tidak boleh melakukan perzinahan, menunjukkan sikap amoral kepada pelatih maupun satuan Polisi. Sikap amoral memiliki arti sikap yang melanggar pada benar dan salah. Sikap ini selalu berhubungan dengan hal-hal yang berbau negatif, tidak etis, jahat bahkan kejam.
d.    Tidak boleh menikah, pada saat tengah menjalani pendidikan SPN. Setelah melakukan proses pendidikan SPN. Casis Bintara Polisi boleh menikah, tetapi sebelumnya harus menjalani sidang dahulu. Tujuaanya adalah memberikan izin nikah pada anggota Polisi yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pernikahan ini sifatnya wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan.
e.    Tidak boleh meninggalkan barak SPN tanpa ijin. Tidak boleh meninggalkan tempat pelatihan pendidikan sebelum masa pendidikan berakhir. Kalaupun boleh harus ada ijin tertu melalui agenda izin bermalam di luar (IBL).

Nah itulah tadi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan ketika tengah menjalani pendidikan SPN. Jika, Casis Bintara Polisi melakukan pelanggaran maka ancamanya berupa pengeluaran dari Polisi dan dinyatakan gagal dalam seleksi. Semoga artikel ini dapat membantu Anda semua dalam menggapai cita-cita Anda.

"Jasapengurusan.web.id kini hadir untuk Jasa pendirian PT dan Harga mendirikan CV"
Related Posts

Related Posts