X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Ternyata Propam dan Provos Kepolisian itu Berbeda! Ini Perbedaannya




Ternyata Propam dan Provos Kepolisian itu Berbeda! Ini Perbedaannya
Sumber: polresbatu.id
Ternyata Propam dan Provos Kepolisian itu Berbeda! Ini Perbedaannya-
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak Oktober 2002.

Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Dimana Provos POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
Sebelum kami lanjut, kami juga memiliki informasi menarik mengenai Hari Juang Kartika. Silakan Anda periksa terlebih dahulu apabila Anda tertarik.

PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.

Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):
  • Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.
  • Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.
  • Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.




DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :
  • Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
  • Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
  • Pemberian dukungan (backup) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
  • Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
  • Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
  • Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI. 

b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).

c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materiil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang diterapkan.
 


Ternyata Propam dan Provos Kepolisian itu Berbeda! Ini Perbedaannya
Sumber: makassar.tribunnews.com
Jadi sangat jelas perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian. Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi yang bertanggungjawab pada masalah pembinaan profesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.

Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam yang berfungsi untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

Bagaimana? Sekarang sudah paham kan perbeda anantara Propam dan Provos? Semoga tambahan ilmu ini berguna untuk Anda suatu saat nanti. Terima kasih telah meluangkan waktu Anda, sampai jumpa di artikel selanjutnya.

"Sablonjogjaid.com kini hadir untuk Jasa pembuatan totebag satuan dan Jasa press release"
Related Posts

Related Posts