Ternyata Propam dan Provos Kepolisian itu Berbeda! Ini Perbedaannya Sumber: polresbatu.id |
Ternyata Propam dan Provos Kepolisian itu Berbeda! Ini
Perbedaannya-
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang
dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak
Oktober 2002.
Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal
Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan
TNI/Militer sebagai ABRI. Dimana Provos POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan
dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
Sebelum kami lanjut, kami juga memiliki informasi menarik
mengenai Hari Juang Kartika. Silakan Anda periksa terlebih dahulu apabila Anda
tertarik.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk
Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan
dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai
salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang
berada di bawah KAPOLRI.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan
menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk
penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan
masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM
terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut
Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):
- Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.
- Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.
- Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai
kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI,
meliputi :
- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
- Pemberian dukungan (backup) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk
pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban
fungsi PROPAM.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses
penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS
POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, atau pengampunan/pengurangan
hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan
hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang
sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi
pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan
kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta
pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan
internal, yang meliputi : pengamanan personil, materiil, kegiatan dan bahan
keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan
pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam
batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang
meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan
penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas
kewenangan yang diterapkan.
Ternyata Propam dan Provos Kepolisian itu Berbeda! Ini Perbedaannya Sumber: makassar.tribunnews.com |
Jadi sangat jelas perbedaan Propam dengan Provos di
organisasi di kepolisian. Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri
dalam bentuk Divisi yang bertanggungjawab pada masalah pembinaan profesi dan
pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.
Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam
yang berfungsi untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan
Polri.
Bagaimana? Sekarang sudah paham kan perbeda anantara Propam dan Provos? Semoga tambahan ilmu ini berguna untuk Anda
suatu saat nanti. Terima kasih telah meluangkan waktu Anda, sampai jumpa di
artikel selanjutnya.
"Sablonjogjaid.com kini hadir untuk Jasa pembuatan totebag satuan dan Jasa press release"