Sebelumnya kami telah membagikan
kepada anda tentang PNS di era kepresidenan SBY pada periode 2, dan pada
kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai PNS di era kepresidenan Jokowi
periode 1.
Jokowi terpilih sebagai
presiden Indonesia pada tahun 2014 untuk periode pertamanya ia menjabat. Selama
menjabat diketahui bahwa Jokowi tidak menerapkan sistem seperti yang dilakukan
pemerintahan sebelumnya, dimana setiap tahunnya gaji PNS mengalami kenaikan. Meski
begitu, pada era Jokowi kita mengenal ada istilah THR dan TUKIN atau Tunjangan Kinerja.
Selama masa kepemimpinan Jokowi
dari tahun 2014-2019 tercatat sudah dua kali terjadi kenaikan gaji PNS, pertama
pada tahun 2015 yang naik sebesar 5%.
Namun perlu diingat bahwa
kondisi ekonomi pada periode sebelum pemerintahan Jokowi memang berbeda. Pada periode
2004-2014, tingkat inflasi nasional jauh lebih tinggi dibanding periode
2015-2018.
Bila di rata-ratakan tingkat
inflasi pada era SBY tahun 2005-2009 (periode 1) mencapai 8,82%, sedangkan era
SBY tahun 2009-2014 (periode 2) menyentuh angka 6,34%. Bahkan inflasi tertinggi
pada era SBY berada pada posisi 17,11% yaitu pada tahun 2005 (baca juga : PNS
di era SBY periode 2).
sedangkan, pada era Jokowi inflasi rata-rata hanya sebesar 3,27%. Paling tinggi hanya 3,35% pada tahun 2015. Karena, sejatinya gaji merupakan instrument untuk melakukan penyesuaian tingkat pendapatan terhadap keadaan ekonomi saat itu.
Sederhananya, kebutuhan yang tinggi juga harus dibarengi dengan pendapatan yang cukup, sehingga masyarakat tidak kekurangan kebutuhan hidup. Itulah yang dilakukan presiden SBY pada masanya, sedangkan pada era Jokowi, inflasi tidak terlalu menjadi masalah, sehingga kenaikan gajipun dirasa hanya perlu beberapa persen saja dan tidak dilakukan setiap tahun.
Selain itu juga perlu diingat bahwa pada
masa Jokowi, pemberian tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 mulai
diberlakukan. Harapannya, agar segala bentuk kebutuhan para ASN bisa terpenuhi,
khususnya saat menjelang tahun ajaran baru dan hari raya idul fitri.
Beda dengan gaji 13 yang
diberikan saat menjelang tahun ajaran baru untuk kebutuhan sekolah anak-anak,
gaji 14 diberikan menjelang hari raya idul fitri untuk memenuhi kebutuhan
belanja di hari raya, yang jadwalnya selalu berubah-ubah setiap tahunnya. Bila
dihitung-hitung, pemberian THR akan serupa dengan menaikkan gaji sebesar 7,6%
per tahun.
Demikian informasi yang kami
bagikan untuk anda, semoga banyak manfaat yang bisa anda dapatkan setelah
membaca artikel kami, salam hangat dan terimakasih.