X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

PNS pada Era Kepresidenan Jokowi Periode 1

 
sumber: gelora.co
Sebelumnya kami telah membagikan kepada anda tentang PNS di era kepresidenan SBY pada periode 2, dan pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai PNS di era kepresidenan Jokowi periode 1. 
 Pada era SBY kita sama-sama tahu bahwa gaji PNS selalu mengalami kenaikan dengan persentasi yang bervariasi setiap tahunnya. Hanya pada akhir masa jabatannya saja, kenaikan lebih rendah dari biasanya, yakni sebesar 6% pada tahun 2015. Kemudian, setelah dua periode memimpin, posisi SBY digantikan oleh Jokowi yang menjabat sebagai presiden kala itu, untuk periode pertamanya.

Jokowi terpilih sebagai presiden Indonesia pada tahun 2014 untuk periode pertamanya ia menjabat. Selama menjabat diketahui bahwa Jokowi tidak menerapkan sistem seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya, dimana setiap tahunnya gaji PNS mengalami kenaikan. Meski begitu, pada era Jokowi kita mengenal ada istilah THR dan TUKIN atau Tunjangan Kinerja.

Selama masa kepemimpinan Jokowi dari tahun 2014-2019 tercatat sudah dua kali terjadi kenaikan gaji PNS, pertama pada tahun 2015 yang naik sebesar 5%.

Namun perlu diingat bahwa kondisi ekonomi pada periode sebelum pemerintahan Jokowi memang berbeda. Pada periode 2004-2014, tingkat inflasi nasional jauh lebih tinggi dibanding periode 2015-2018.

Bila di rata-ratakan tingkat inflasi pada era SBY tahun 2005-2009 (periode 1) mencapai 8,82%, sedangkan era SBY tahun 2009-2014 (periode 2) menyentuh angka 6,34%. Bahkan inflasi tertinggi pada era SBY berada pada posisi 17,11% yaitu pada tahun 2005 (baca juga : PNS di era SBY periode 2).


sedangkan, pada era Jokowi inflasi rata-rata hanya sebesar 3,27%. Paling tinggi hanya 3,35% pada tahun 2015. Karena, sejatinya gaji merupakan instrument untuk melakukan penyesuaian tingkat pendapatan terhadap keadaan ekonomi saat itu.

Sederhananya, kebutuhan yang tinggi juga harus dibarengi dengan pendapatan yang cukup, sehingga masyarakat tidak kekurangan kebutuhan hidup. Itulah yang dilakukan presiden SBY pada masanya, sedangkan pada era Jokowi, inflasi tidak terlalu menjadi masalah, sehingga kenaikan gajipun dirasa hanya perlu beberapa persen saja dan tidak dilakukan setiap tahun. 

Selain itu juga perlu diingat bahwa pada masa Jokowi, pemberian tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 mulai diberlakukan. Harapannya, agar segala bentuk kebutuhan para ASN bisa terpenuhi, khususnya saat menjelang tahun ajaran baru dan hari raya idul fitri.

Beda dengan gaji 13 yang diberikan saat menjelang tahun ajaran baru untuk kebutuhan sekolah anak-anak, gaji 14 diberikan menjelang hari raya idul fitri untuk memenuhi kebutuhan belanja di hari raya, yang jadwalnya selalu berubah-ubah setiap tahunnya. Bila dihitung-hitung, pemberian THR akan serupa dengan menaikkan gaji sebesar 7,6% per tahun.

Demikian informasi yang kami bagikan untuk anda, semoga banyak manfaat yang bisa anda dapatkan setelah membaca artikel kami, salam hangat dan terimakasih.
Related Posts
Aisyah Kharisma
Assalamualaikum, sobat seiman. Saya Aisyah Ummi Kharisma, singkatnya Aisyah. Tempat ini jadi wadah aktualisasi diri sekaligus diharapkan jadi amal jariyah, yakni berdakwah lewat tulisan. Tulisan saya adalah poin inti dari buku-buku yang saya baca, kisah yang saya alami, pengalaman yang saya lalui dan seterusnya.

Related Posts