X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

CPNS Polri Polda Jawa Timur


kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri adalah kepolisian nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
 
https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&biw=1440&bih=738&tbm=isch&sxsrf=ACYBGNRmn7pLvW4Hq9UIagPjWKcEnwbkHw%3A1575687577751&sa=1&ei=mRXrXbmyLY-0sAe1z6v4Ag&q=CPNS+polri+polda+jatim&oq=CPNS+polri+polda+jatim&gs_l=img.3..0i19.340419.347483..347772...1.0..3.372.6216.2-24j1......0....1..gws-wiz-img.....10..35i362i39j35i39j0j0i30j0i5i30j0i8i30j0i24.KftcT4_H2yA&ved=0ahUKEwj54uTSxaLmAhUPGuwKHbXnCi8Q4dUDCAY&uact=5#imgrc=O9HLoyD2Ri-XqM:
sumber : Tirto.ID


karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan pokok-pokok organisasi dan prosedur bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi departemen Hankam meliputi AD, AL, AU dan AK yang masing-masing dipimpin oleh panglima angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada menhankam/pangab. Jenderal Soeharto merupakan menhankam/pangab yang pertama.

Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan yang sebelumnya ia pegang berpindah kepada jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata saat itu integrasi yang begitu ketat membuat sulit adanya perkembangan yang baik pada Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.

Pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan panglima angkatan kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi kepala kepolisian negara RI, namun singkatnya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian tersebut diresmikan pada tanggal 1 juli 1969. Pada saat HUT ABRI tanggal 5 oktober 1969 sebutan panglima AD, AL dan AU diganti menjadi Kepala Staf Angkatan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberikan kesempatan kepada putera-puteri WNI untuk mengabdi kepada NKRI dengan menjadi :

Formasi CPNS POLRI 2019 :
  1. Ahli Pertama Apoteker
  2. Ahli Pertama Dokter
  3. Ahli Pertama Dokter Spesialis Anak
  4. Ahli Pertama Nutrisionis
  5. Ahli Pertama Perawat
  6. Ahli Pertama Perawat Gigi
  7. Pelaksana/Terampil Asisten Apoteker
  8. Pelaksana/Terampil Asisten Penata Anestesi
  9. Pelaksana/Terampil Bidan
  10. Pelaksana/Terampil Fisioterapis
  11. Pelaksana/Terampil Nutrisionis
  12. Pelaksana/Terampil Perawat
  13. Pelaksana/Terampil Perawat Gigi
  14. Pelaksana/ Terampil Perekam Medis
  15. Pelaksana/Terampil Pranta Laboratorium Kesehatan
  16. Pelaksana/Terampil Radiografer
  17. Pelaksana/ Terampil Teknik Elektromedis
  18. Pengelola Kefarmasian
  19. Ahli Pertama Penguji Mutu Barang
  20. Pelaksana/ Terampil Analis Kepegawaian
  21. Pelaksana/Terampil Penguji Mutu Barang
  22. Pelaksana/Terampil Pranata Hubungan Masyarakat
  23. Pelaksana/Terampil Pranata Komputer
  24. Pelaksana/ Terampil Pustakawan
  25. Analis Hukum
  26. Analis Keuangan
  27. Analis Manajemen Perkantoran
  28. Analis Penganggaran
  29. Pengadministrasi Keuangan
  30. Pranata Kearsipan
  31. Pranata Teknologi Informasi Komputer
Total : 554 Formasi

Untuk dapat mengikuti semua prosesnya tentu kalian harus menyiapkan beberapa hal yang menjadi persyaratan umum :
Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas pe rmintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) a tau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri
  • Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia .

Situs Referensi
  1. www.polri.go.id

Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara Online melalui portal pendaftaran resmi CPNS 2020 dengan alamat :
  • https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK

Ketentuan Umum :
  • Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 11 November 2019 s.d. 25 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB).
  • Peserta P1/TL yang mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi Pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018 maka untuk nilai SKD akan digunakan nilai terbaik antara tahun 2018 dan 2019 .
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP oleh BKN kemudian mengundurkan diri, maka peserta dikenakan tuntutan biaya ganti rugi sebesar 20 (dua puluh) kali biaya seleksi dan 20 (du a puluh) kali biaya pendidikan bagi CPNS yang telah mengikuti latihan dasar
  • Waktu dan tempat pelaksanaan seleksi sebagai berikut:
    • waktu pelaksanaan seleksi sebagaimana tersebut dalam Lampiran “A”;
    • tempat pelaksanaan verifikasi dan pemeriksaan administrasi dilaksanakan di Panda/Polda setempat;
    • tempat pelaksanaan SKD dan SKB yang mengunakan CAT sebagaimana tersebut dalam Lampiran “B” tempat pelaksanaan SKB yang meliputi
    • praktek dan perilaku, dilaksanakan di Panda/Polda setempat;
    • tempat pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, TKJ dan PMK dilaksanakan
    • Panda/Polda setempat sesuai formasi jabatan yang dipilih;
    • bagi peserta yang memilih formasi jabatan di RS Bhayangkara Tk I RS Sukanto, Pusdokkes Polri, STIK Lemdiklat Polri, Pusdiklantas Lemdiklat
    • Polri, Puskeu Polri, Lemdiklat Polri, Div TIK Polri, Divpropam Polri, Bintelkam Polri, Setum Polri dan Pusjarah Polri, tempat pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan administrasi dan tahapan seleksi lainnya dilaksanakan di Panda/Polda Metro Jaya;
    • bagi peserta yang memilih formasi jabatan di Sespim Lemdiklat Polri, Sespimma Lemdiklat Polri, Setukpa Lemdiklat Polri, Pusdikintelkam Lemdiklat Polri dan Pusdikmin Lemdiklat Polri, tempat pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan administrasi dan tahapan seleksi lainnya dilaksanakan di Panda/Polda Jawa Barat;
    • bagi peserta yang memilih formasi jabatan di RS Bhayangkara Tk II Polda Jateng, tempat pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan administrasi dan tahapan seleksi lainnya dilaksanakan di Panda/Polda Jawa Tengah.
    • bagi peserta yang memilih formasi jabatan di Pusdikbrimob Lemdiklat Polri atau RS Bhayangkara Tk II Mertojoso Surabaya, tempat pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan administrasi dan tahapan seleksi lainnya dilaksanakan di Panda/Polda Jawa Timur.
  • terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dinyatakan gugur;
  • apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri, Panpus dapat menggantikan dengan peserta peringkat berikutnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
  • apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP oleh BKN kemudian mengundurkan diri, maka peserta dikenakan tuntutan biaya ganti rugi sebesar 20 (dua puluh) kali biaya seleksi dan 20 (dua puluh) kali biaya pendidikan bagi CPNS yang telah mengikuti latihan dasar;
  • kelulusan peserta adalah prestasi diri sendiri, apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun (calo), merupakan tindak pidana. Bagi peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan seleksi CPNS Polri. Apabila terbukti, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  • bagi peserta seleksi yang berusaha menggunakan sponsorship/koneksi dengan cara menghubungi Panitia/Pejabat yang berwenang baik melalui telepon, surat dalam bentuk apapun atau melalui pihak lain, akan didiskualifikasi;
  • apabila dalam tahapan seleksi terdapat kecurangan dan atau setelah kelulusan akhir diumumkan, peserta seleksi memberikan keterangan yang tidak benar, Panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
  • pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
  • keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat;
  • layanan pengaduan, informasi yang berkaitan dengan proses seleksi CPNS Polri Tahun 2019 dapat disampaikan melalui nomor HP : 0822 1177 6574 (WhatsApp dan SMS)
  • Info selengkapnya tentang Formasi, Persyaratan dan pengumuman selengkapnya, silakan menuju website resmi : http://cpns.polri.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id
Info Lowongan CPNS Polri dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

sumber refrensi : https://pusatinfocpns.com/lowongan-cpns-polri
Related Posts
Aisyah Kharisma
Assalamualaikum, Salam sejahtera! semoga tulisan-tulisan saya bisa menjadi inspirasi yang mencerahkan kalian. Saya Mahasiswi lulusan program studi Jurnalistik. kegemaran saya terhadap dunia baca-tulis memang sudah mendominasi sejak kecil. Dibanding aktivitas lain, membaca dan menulis seringnya membuat saya merasakan kepuasan bathin yang suit dijelaskan. selamat menikmati sajian tulisan disini, semoga bermanfaat.

Related Posts