X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Apakah Dosen Adalah Abdi Negara?


Apakah dosen adalah abdi negara?
sumber: shutterstock

Berbicara tentang abdi negara, pikiran akan ototmatis menuju pada TNI ataupun POLRI. Sebelumnya kami telah membahas tentang perbedaan TNI dan POLRI dalamstatus kedudukannya sebagai abdi negara. Namun, apakah Anda tahu jika pengajar dalam institusi perguruan tinggi, salah satunya adalah dosen, juga merupakan abdi negara?


Secara harfiah abdi negara terdiri dari kata abdi yang berarti pelayanan atau pekerja, serta kata negara yang merujuk pada organisasi pemerintahan sebuah bangsa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa abdi negara adalah orang yang bekerja atau melakukan sesuatu untuk melayani negara. Fungsinya dalam negara, abdi negara dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pekerjaan yang tidak akan berjalan maksimal tanpa sokongan stakeholder lainnya.


Jika tugas utama TNI dan POLRI sebagai abdi negara adalah mengayomi dan menjaga ketertiban ddi tengah masyarakat, maka dosen pun memiliki tugas yang tidak kalah krusialnya. Dosen termasuk dalam Pegawa Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti halnya Polri yang lahir di tengah masyarakat. Tugas dosen sebagai abdi negara telah tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005, dijelaskan bahwa dosen diberi amanat untuk melaksanakan tugas Tri Darma Perguruan Tinggi dan mentranformasikan ilmu.

Melalui Tri Darma Perguruan Tinggi, dosen berperan dalam menjalankan pendidikan atau pengajaran, melakukan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Singkatnya, dosen memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 alinea ke-4. Mengabdikan dirinya untuk kemajuan negara, melalui dunia pendidikan dalam perguruan tinggi.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, dosen sebagai tenaga pendidik profesional, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Meski memiliki fungsi tugas yang telah ditetapkan dalam UU sebagai abdi negara, pendapatan dosen dibedakan menjadi dua. Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi Pemerintah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka mendapatkan gaji dari uang rakyat, sebagai bentuk timbal balik atas pengabdian yang telah dilakukan dalam mencerdaskan pendidikan putra-putri bangsa.

Sedangkan dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi milik masyarakat / swasta diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Namun, tidak lantas negara turun tangan, abai terhadap kesejahteraannya. Negara memberikan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kini terjawab sudah apakah dosen adalah abdi negara, dalam peran pentingnya memajukan pendidikan. Namun, sayangnya banyak masyarakat yang belum paham tentang pentingnya keberadaan dosen sebagai abdi negara. Keberadaan dosen sebagai abdi negara masih sering dipandang sebelah mata. Padahal, mereka telah mengorbankan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menjadi pendidik. Mencetak putra-putri bangsa yang berprestasi untuk mengharumkan nama bangsa, serta berkontribusi dalam membangun negara menjadi lebih baik.  
Related Posts

Related Posts