X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Peran PNS, TNI, dan POLRI

Peran PNS, TNI, dan POLRI
Selamat datang kembali kawan-kawan, di artikel ini kita akan membahas tiga point yang di artikel sebelumnya belum sempat kita bahas yaitu Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.




Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PERAN PNS, TNI, dan POLRI
Peran PNS, TNI, dan POLRI


Pegawai negeri sipil adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang telah di angkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja pada instansi pemerintahan. Di samping PNS aparatur sipil negara juga memiliki PPPK yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Yang membedakan antara PNS dan PPPK hanyalah, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pegawai negeri sipil terdiri atas 2 yaitu pegawai negeri sipil daerah dan pegawai negeri sipil pusat.

Pegawai negeri sipil daerah adalah PNS yang wilayah kerjanya sebatas di daerah dimana dia di tempatkan, dipimpin langsung oleh bupati/gubernur dan digaji melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik yang diantaranya kesehatan, pendidikan, penataan ruang dan pekerjaan umum, perdagangan, sosial, dll. Dengan adanya kewajiban pelayanan publik tersebut pemerintah daerah wajib memiliki satuan kerja terkait yang mengurusi pelayanan publik, seperti kedinasan-kedinasan tertentu yang sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah yang sudah di atur oleh undang undang.

Pegawai negeri sipil pusat adalah PNS yang dipimpin langsung oleh mentri atau pimpinan instansi, digaji melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), PNS pusat tidak semuanya berkantor di ibu kota Jakarta, PNS pusat seringkali memiliki cakupan kerja sampai di seluruh wilayah Indonesia. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh instansi pusat tidak boleh diambil alih secara langsung oleh pemerintah daerah tanpa adanya peraturan khusus yang berlaku.


Tentara Nasional Indonesi (TNI)

PERAN PNS, TNI, dan POLRI
Peran PNS, TNI, dan POLRI



TNI adalah pasukan militer negara indonesia yang berjuang menegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bertugas demi kepentingan negara secara profesional. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.


Fungsi dari TNI :

1.          TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkal setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, selain itu sebagai penindak terhadap bentuk ancaman dan pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2.          Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam point 1, TNI meruakan komponen utama sistem pertahanan negara.


Tugas dari TNI :

1.          Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasara Republik Indonesia Tahung 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2.          Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point 1 dilakukan dengan

a.       Operasi militer untuk perang

b. Operasi selain perang, yaitu mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberotakan bersenjata, aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanankan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pedukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahan semestinya, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan keterlibatan masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu tugas pemerintahan daerah, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusian, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, dan membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perampokan, dan penyelundupan.

3.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point 2 dilaksanankan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.


Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

PERAN PNS, TNI, dan POLRI
Peran PNS, TNI, dan POLRI


Menurut undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 5 ayat (1) kepolisian negara republik indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Tugas-tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia  secara jelas telah di sebutkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 13, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan , pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peranan penting dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban, menegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terselenggaranya keamanan dalam negeri.

Sebagaimana yang di atur dalam KUHAP Kepolisian Negera Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana memiliki peran sebagai penyidik utama yang menangani kejahatan demi menciptakan keamanan dalam negara.

Demikianlah ulasan singkat tentang bentuk pekerjaan abdi negara, semoga dengan tulisan ini dapat membantu kawan-kawan, mari kita terus mengabdi pada negara, sebelum nya kami juga sudah membahas tentang Pekerjaan-Pekerjaan Abdi Negara sampai bertemu di tulisan-tulisan selanjutnya, salam hormat kami ABDI NEGARA kepada semua kawan-kawan pembaca.
Related Posts

Related Posts