X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Polri pada Era Kepresidenan Soekarno




Polri pada Era Kepresidenan Soekarno
Polri pada Era Kepresidenan Soekarno -
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan Lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpelihara keamanan negara.

Sebelumnya, kami telah membahas tentang TNI pada Era Kepresidenan Soekarno. Kali ini, kita akan membahas tentang Polri pada Era Kepresidenan Soekarno.


Periode 1945-1950
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi, kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.

Inspektur Kelas 1 (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.

Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional ditanggung Jaksa Agung.

Pada 1 Juli 1946, dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Di samping sebagai penegak hukum, Polri juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya combatant yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade (Brimob), sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatera Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan banyak lainnya.

Pada masa kabinet presidensial, pada 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana Menteri.

Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian seluruh wilayah RI. Pada 22 Desember 1948, Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said.

Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI yang berkedudukan di Yogyakarta.

Dengan Keppres RIS No. 22 Tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam politik polisional berada di bawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung. Sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, diurus oleh menteri dalam negeri.

RIS hanya mampu bertahan beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada 17 Agustus 1950, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No. 150, organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia.

Periode 1950-1959
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.

Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor, digunakanlah kantor Hoofd van Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.

Masa Orde Lama
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun pelaksanaannya banyak yang menyimpang. Jabatan Perdana Menteri diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959 pada 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.

Pada 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959, Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara yang memimpin Departemen Kepolisian.

Ketika Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian. 15 Desember 1959, R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian.

19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok Kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI.

Dalam pembahasan ini, kami berharap bisa menambah wawasan Anda tentang Polri pada Era Kepresidenan Soekarno. Terima kasih telah meluangkan waktu Anda.

Salam Hangat,

Related Posts

Related Posts