Sumber: idntimes.com |
Hallo
Readers, bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga baik baik saja ya! Aamiin! Pada
kesempatan kali ini kami Abdi Negara News akan berbagi tentang Sumpah Prajurit TNI. Sebelum kita
lanjut pada pembahasannya, kami Abdi Negara News sebelumnya telah menulis
tentang Hari Juang Kartika.
Pada
tahu 1945 setelah terbentuknya TKR, dalam rangka untuk mengkonsolidasikan TKR
sebagai organisasi yang tangguh, maka pertama-tama dibenahi organisasi dari
Markas Besar Umum sendiri.
Pembenahan
yang dilakukan dari Markas Besar TKR, yang di samping Marjas Besar Umum sebagai
intinya terdiri dari Tata Usaha, Keuangan, Persenjataan, Perlengkapan,
Kesehatan dan Perhubungan, Menyusul petunjuk-petunjuk unutk pengorganisasian
Divisi-Divisi, Resimen-Resimen, dan Batalyon-Batalyon.
Dalam pembenahan inilah ditempatkan
lahirnya Sumpah Prajurit. Walaupun tidak ada catatan tanggal lahir yang benar-benar
tepat tentang lahirnya Sumpah Prajurit akan tetapi dapat di pastikan lahirnya
sebelum pemilihan Panglima Besar pada bulan November 1945.
Setelah pokok-pokok mengenai
organisasi TKR selesai Pak Urip mengatakan masih ada yang kurang yaitu belum
ada Sumpah. Dapat dicatat bahwa dalam KNIL dikenal Sumpah Perwira atau Officier’s
eed. Anggota-anggota KNIL di bawah pangkat perwira tidak mengadakan sumpah.
Pada tanggal 8 Oktober 1945 para
bekaas perwira KNIL telah mengeluarkan sebuah maklumat dimana atas pertimbangan
bahwa menurut bunyi proklamasi yang disebarkan dengan perantara radio tanggal 9
Maret 1942 dari Panglima Tentara Hindia Belanda terdahulu, Jendral Ter Poorten,
tentara tersebut telah dibubarkan, maka mereka menyatakan bahwa kami berdiri
dibelakang Republik Indonesia.
Pernyataan itu ditandatangani oleh
26 orang bekas perwira KNIL, baik yang telah maupun yang belum pensiun.
Taruna-taruna Akademi Militer yang berpangkat “vaandrig”, yaitu pangkat unutk
calon perwira yang setingkat dengan pangkat pembantu Letnan, dan yang belum
mengucapkan officier’s eed, menandatangi pernyataan tersebut.
Maka setelah itu disusunlah Sumpah
untuk TKR dengan menggunakan sumpah Perwira KNIL sebagai alat banding, yang
memiliki tiga pokok, yaitu (1) Ikzweer trouw aan de Koningin (Saya bersumpah
setia kepada Ratu), (2) Gehooerzaamhied aan de wetten (Taat kepada
undang-undang), (3) Ondereerping aan de Krijgstucht (Tunduk kepada Peraturan disiplin
Tentara).
Perbedaan pokok dari sumpah TKR
yaitu Sumpah Prajurit TKR tentu tidak hanya untuk para perwira saja berhubung
dengan jiwa kerakyatan yang waktu itu meliputi masyarakat dan juga tentara,
tetapi justru oleh keran adanya suasana kerakyatan itu, maka Sumpah Prajurit
TKR perlu sangat menekankan kepada displin dan ketaatan kepada atasan.
Setelah terjadi banyak pertimbangan
dan dalam suasana Pancasila maka Sumpah Prejurit itu harus memilik 5 pokok,
yaitu (1) Setia kepada pemerintah dan tunduk kepada Undang-undang dan ideologi
Negara, (2) Tunduk kepada hukum tentara, (3) Menjalankan segala kewajiban
dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan negara Republik Indonesia,
(4) Memegang teguh disiplin tentara, berarti tunduk, setia, hormat serta taat
kepada atasan dengan tak membantah perintah atau putusan, (5) Memegang segala
rahasia tentara sekeras-kerasnya.
Demikinalah penjelasan tentang SumpahPerajuri TNI, kami berharap dengan tulisan ini dapat membantu
kawan-kawan pembaca. Sampai berjumpa di tulisan-tulisan selanjutnya.