X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Sumpah Prajurit TNI


Sumpah Prajurit TNI
Sumber: idntimes.com

            Hallo Readers, bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga baik baik saja ya! Aamiin! Pada kesempatan kali ini kami Abdi Negara News akan berbagi tentang Sumpah Prajurit TNI.  Sebelum kita lanjut pada pembahasannya, kami Abdi Negara News sebelumnya telah menulis tentang Hari Juang Kartika.


Pada tahu 1945 setelah terbentuknya TKR, dalam rangka untuk mengkonsolidasikan TKR sebagai organisasi yang tangguh, maka pertama-tama dibenahi organisasi dari Markas Besar Umum sendiri.

Pembenahan yang dilakukan dari Markas Besar TKR, yang di samping Marjas Besar Umum sebagai intinya terdiri dari Tata Usaha, Keuangan, Persenjataan, Perlengkapan, Kesehatan dan Perhubungan, Menyusul petunjuk-petunjuk unutk pengorganisasian Divisi-Divisi, Resimen-Resimen, dan Batalyon-Batalyon.

            Dalam pembenahan inilah ditempatkan lahirnya Sumpah Prajurit. Walaupun tidak ada catatan tanggal lahir yang benar-benar tepat tentang lahirnya Sumpah Prajurit akan tetapi dapat di pastikan lahirnya sebelum pemilihan Panglima Besar pada bulan November 1945.

            Setelah pokok-pokok mengenai organisasi TKR selesai Pak Urip mengatakan masih ada yang kurang yaitu belum ada Sumpah. Dapat dicatat bahwa dalam KNIL dikenal Sumpah Perwira atau Officier’s eed. Anggota-anggota KNIL di bawah pangkat perwira tidak mengadakan sumpah.

            Pada tanggal 8 Oktober 1945 para bekaas perwira KNIL telah mengeluarkan sebuah maklumat dimana atas pertimbangan bahwa menurut bunyi proklamasi yang disebarkan dengan perantara radio tanggal 9 Maret 1942 dari Panglima Tentara Hindia Belanda terdahulu, Jendral Ter Poorten, tentara tersebut telah dibubarkan, maka mereka menyatakan bahwa kami berdiri dibelakang Republik Indonesia.

            Pernyataan itu ditandatangani oleh 26 orang bekas perwira KNIL, baik yang telah maupun yang belum pensiun. Taruna-taruna Akademi Militer yang berpangkat “vaandrig”, yaitu pangkat unutk calon perwira yang setingkat dengan pangkat pembantu Letnan, dan yang belum mengucapkan officier’s eed, menandatangi pernyataan tersebut.

            Maka setelah itu disusunlah Sumpah untuk TKR dengan menggunakan sumpah Perwira KNIL sebagai alat banding, yang memiliki tiga pokok, yaitu (1) Ikzweer trouw aan de Koningin (Saya bersumpah setia kepada Ratu), (2) Gehooerzaamhied aan de wetten (Taat kepada undang-undang), (3) Ondereerping aan de Krijgstucht (Tunduk kepada Peraturan disiplin Tentara).

            Perbedaan pokok dari sumpah TKR yaitu Sumpah Prajurit TKR tentu tidak hanya untuk para perwira saja berhubung dengan jiwa kerakyatan yang waktu itu meliputi masyarakat dan juga tentara, tetapi justru oleh keran adanya suasana kerakyatan itu, maka Sumpah Prajurit TKR perlu sangat menekankan kepada displin dan ketaatan kepada atasan.

            Setelah terjadi banyak pertimbangan dan dalam suasana Pancasila maka Sumpah Prejurit itu harus memilik 5 pokok, yaitu (1) Setia kepada pemerintah dan tunduk kepada Undang-undang dan ideologi Negara, (2) Tunduk kepada hukum tentara, (3) Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan negara Republik Indonesia, (4) Memegang teguh disiplin tentara, berarti tunduk, setia, hormat serta taat kepada atasan dengan tak membantah perintah atau putusan, (5) Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

            Demikinalah penjelasan tentang SumpahPerajuri TNI, kami berharap dengan tulisan ini dapat membantu kawan-kawan pembaca. Sampai berjumpa di tulisan-tulisan selanjutnya.
Related Posts

Related Posts