X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Peran, Fungsi dan Tugas TNI Angkatan Darat

Peran, Fungsi dan Tugas TNI AD
 Peran, Fungsi dan Tugas TNI AD
Peran, Fungsi dan Tugas TNI Angkatan Darat

 

Tentara Nasional Indonesia atau TNI AD merupakan salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI AD bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di darat. TNI AD dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama awal Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Perubahan nama terjadi seiring perkembangan politik yang terjadi di Indonesia.

 

TNI Angkatan Darat memiliki peran, fungsi dan tugas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. TNI memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

 

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: (1) Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, (2) Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan (3) Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada fungsi telah dijelaskan, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

 

Peran, Fungsi dan Tugas TNI AD
 Peran, Fungsi dan Tugas TNI AD


Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

 

Tugas pokok sebagaimana dijelaskan sebelumnya dibagi menjadi dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Untuk operasi militer selain perang meliputi: (1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata; (2) Mengatasi pemberontakan bersenjata; (3) Mengatasi aksi terorisme; (4) Mengamankan wilayah perbatasan; (5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; (6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; (7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; (8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; (9) Membantu tugas pemerintahan di daerah; (10) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; (11) Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; (12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; (13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta (14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

 

Nah, jadi itulah Peran, Fungsi, dan Tugas TNI AD yang perlu kalian ketahui. Untuk mendapatkan info-info menarik lainnya ikuti terus Abdi Negara Official. Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa!

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar