Suara.com |
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan beberapa titik lokasi Seleksi
Kompetensi Dasar atau SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB pada CPNS
2019. Menurut data, lokasi seleksi akan diestimasikan sebanyak 641 titik
lokasi, yang terdiri dari 33 titik lokasi milik BKN, 30 titik lokasi cost sharing dan titik lokasi mandiri
instansi. Namun, lokasi bagi pelamar CPNS, masih belum diketahuhi secara pasti.
Kemungkinan, lokasi dapat dikerahuhi pelamar
melalui portal SSCASN, pada saat calon pelamar memilih lokasi tes. Sehingga,
para pelamar harus membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan
tertuang pada portal SSCASN sebelum mendaftar.
Sebelum melakukan seleksi tentunya, membutuhkan
syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat ini ertulis pada pasal 23 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negara Sipil, syaratnya sebagai berikut :
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35
tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas
permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Inddonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
Pemerintah.
Terdapat
lagi, persayarat khusus sesuai dengan bidang yang dilamar oleh masing-masing
pelamar CPNS. Persayaratan dokumen seperti menyiapkan scan KTP, kartu keluarga,
foto diri, swafoto, ijazah dan transkrip nilai.
Bukan
hanya itu saja, terdapat persyaratan lain sesuai dengan lembaga atau kementrian
tempat pelamar mendaftar. Seperti, persyaratan dokumen, sertifikasi keahlian,
surat keterangan sehat dan lainnya yang disesuaikan dengan syarat lembaga yang
dilamar.
Setelah
mengetahuhi syarat apa saja yang harus dilakukan maka selanjutnya, kami akan
menyajikan kuota CPNS 2019. Baik ditingkat pemeritah daerah maupun pemerintah
pusat.
No
|
Peruntukan
|
Keterangan
|
Jumlah
|
||
1.
|
Pemerintah Pusat
|
1.
|
Untuk PNS
|
23.213
|
|
a.Yang diisi
dari pelamar umum
|
17.519
|
||||
b.Yang diisi dari sekolah kedinasan
|
5.694
|
||||
2.
|
Untuk PPK (yang diisi dari eks THK-II dan
Honorer)
|
23.212
|
|||
Jumlah Alokasi Untuk Pemerintah Pusat
|
46.425
|
||||
2.
|
Pemerintah Daerah
|
1.
|
Untuk PNS
|
62.324
|
|
a.Yang diisi dari pelamar umum
|
62.249
|
||||
b.Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD)
|
75
|
||||
2.
|
Untuk PPPK (yang diisi dari eks THK II dan
Honorer)
|
145.424
|
|||
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah
|
207.748
|
||||
JUMLAH ALOKASI KESELURUHAN
|
254.173
|
||||
Nah,
itu tadi artikel yang membahas tentang syarat,lokasi serta kuota tentang CPNS
2019. Semoga bermanfaat bagi Anda semua dalam menggapai cita-cita.